Virus Corona

Jangan Tolak Rapid Test & Swab, Wagub DKI Riza Patria Ingatkan Soal Dendanya, Bisa Capai Rp 7 Juta!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020).

Anies juga mengatakan pada dua pekan terakhir PSBB tepatnya Sabtu (21/11/2020) lalu terjadi lonjakan kasus tertinggi di DKI Jakarta.

"Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari Sabtu kemarin," kata Anies.

Anies juga mengajak masyarakat untuk melaporkan orang-orang yang dinilai memiliki gejala terpapar Covid-19 agar penularan bisa segera ditangani.

Dia mengatakan akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan melibatkan masyarakat dalam laporan penegakan protokol kesehatan.

"Kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran.

Masyarakat juga tidak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala.

Ini adalah ikhtiar bersama," ujar Anies. 

(Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wagub DKI Ingatkan soal Ancaman Denda jika Tolak Rapid Test dan Swab" dan "Kasus Covid-19 di Jakarta Meningkat, Anies: Ini Waktunya Kita Semakin Waspada"

dan di Tribunnews Warga Tak Boleh Tolak Rapid Test & Swab, Wagub DKI Riza Patria Ingatkan Soal Dendanya, Jutaan Rupiah