Millen Cyrus Terjerat Narkoba

Millen Cyrus Terjerat Narkoba, Hotman Paris Unggah Video Pesta Bareng: Semoga Temanku Bisa Atasin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar menghebohkan datang dari sosok Millen Cyrus.

Selebgram yang akrab disapa Millendaru ini ditangkap pada hari Minggu, 22 November 2020 dini hari.

Ia diciduk pihak berwajib di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

Tak hanya Millen, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JR saat menggeledah Millen Cyrus di hotel tersebut.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang dimaksud antara lain sabu-sabu seberat 0,36 gram, alat hisap, dan sisa minuman alkohol Black Labels.

Baca juga: Hotman Paris Unggah Video Kenangan dengan Millen Cyrus di Bali, Wah Ada Berita Heboh Hari Ini

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Nangis Minta Maaf & Menyesal, Ini Pengakuannya

Baca juga: CANTIK Seperti Perempuan, Teka-teki Mengapa Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Terpecahkan

Selebgram Millen Cyrus ketika dihadirkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, Minggu (22/11/2020) dini hari. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Sementara itu, hasil tes urine Millen Cyrus menunjukkan positif sabu.

Namun, teman prianya yang berinisial JR negatif narkoba.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Millen Cyrus disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengenai kasus ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara.

Melalui akun Instagramnya, Hotman berbagi kenangan bersama Millen.

Hotman mengunggah video kebersamaan dengan Millen saat berada di Bali.

Dalam video tersebut, terlihat keduanya sedang asyik berjoget bersama.

Tak ada kecanggungan di antara keduanya.

Di captionnya, Hotman Paris menanyakan apakah kasus yang menyeret nama sepupu Aurel Hermansyah ini kasus baru.

Halaman
1234