"Semua pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti akan dilakukan pemeriksaan," kata Tubagus, Jumat.
"Iya termasuk (Habib Riziq Shigab-red). Semua, siapa saja. Bahasanya semua dan siapa saja, kita tidak mengkhususkan ke satu orang. Jadi siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita mintai keterangan dan kita panggil," kata Tubagus.
Pemanggilan kata dia, bisa dalam kapasitas sebagai saksi atau kapasitas sebagai tersangka.
Baca juga: Putra Amien Rais Dukung Anak Sulung Jokowi di Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming: Tambah Semangat
"Untuk tersangka kita lakukan gelar perkara lagi, setelah adanya alat bukti tadi," ujar Tubagus.
Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara awal dalam kasus ini dan sudah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Bima Arya Sebut Habib Rizieq Berstatus ODP, Dikabarkan Swab Test Tanpa Sepengetahuan Satgas Covid-19
"Dalam gelar perkara sebelumnya semua jelas. Yang semula diduga ada tindak pidana, sekarang kita meyakini bahwa peristiwa itu ada pidananya. Sehingga kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan," katanya.
Setelah itu tambah Tubagus, pihaknya menyusun rencana penyidikan.
"Apa saja yang dikerjakan dalam rencana penyidikan, yakni mendasari pemenuhan kepada alat bukti. Yakni terdiri dari saksi, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, surat, dokumen dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Rapid Test di Kawasan Markas FPI Rizieq Sepi Peminat, Malah Ada yang Kabur, Terungkap Penyebabnya
Karenanya kata dia sesuai yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, maka semua pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti itu akan dilakukan pemeriksaan termasuk Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menuturkan dari hasil penyelidikan pihaknya, dipastikan ada unsur perbuatan pidana atau dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dalam kerumunan saat acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Karenanya kata dia semua pihak yang dipandang perlu akan dipanggil dan dimintai keterangan penyidik dalam kasus ini.
"Hari ini Ditresrkimum, penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah menemukan adanya perbuatan pidana sehingga, hari ini naik sidik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Karenanya kata dia penyidik mulai melakukan langkah tingkat penyidikan dan memanggil semua pihak yang dianggap perlu untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipangil untuk dimintai keterangan," katanya.