"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
2. Jilbab dan Cantik Jadi Kata Kunci
Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
Pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi.
Kedua kata itu ada dalam pernyataan Ustaz Maaher yang ia unggah di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap di Depan Istri Kamis Subuh, Kini Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'."
"Karena disini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'."
"Jadi cluenya disitu. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria.
Baca juga: POPULER - Fakta Penangkapan Ustaz Maaher, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.
"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan sedangkan kiai itu laki laki."
"Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.