Kasus Maaher At Thuwailibi

POPULER - Kasus Ustaz Maaher: Ditahan 20 Hari, Ancaman Hukuman, Respons FPI Hingga Nikita Mirzani

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maheer At Thuwailibi

Mereka mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.

Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, meminta polisi tak pilih kasih.

"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: POPULER - Fakta Penangkapan Ustaz Maaher, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.

"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz.

5. Nikita Mirzani: Kalau Kurang Pasalnya, Saya Tambahin!

Maaher At-Thuwailibi vs Nikita Mirzani (Instagram Maaher dan Nikita Mirzani)

Seolah terkejut, Nikita Mirzani pun membagikan kabar penangkapan Ustaz Maaher itu di laman media sosialnya.

Dikutip TribunnewsBogor.com pada Kamis (3/12/2020) siang, Nikita Mirzani mengurai pernyataan menohok atas kabar penangkapan Ustaz Maaher.

Nikita Mirzani bahkan memberikan peringatan kepada sang Ustaz.

"Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge B**** lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep. gw diam bukan berarti gw to***. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara. By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA," tulis Nikita Mirzani, Kamis (3/12/2020).

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani sempat berseteru dengan Ustaz Maaher beberapa waktu ke belakang.

Ustaz Maaher dan Nikita Mirzani pun sempat beberapa kali saling melayangkan sindiran.

Nikita Mirzani menanggapi kabar penangkapan Ustaz Maaher (Instagram @nikitamirzanimawardi_17)

6. Ancaman Hukuman

Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," ungkap Awi.

Setelah ditangkap, Maaher dibawa ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Maaher atau tidak.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut perihal penahanan Maaher. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Maaher At Thuwailibi: Ditahan 20 Hari, Ancaman Hukuman, Respons FPI Hingga Nikita Mirzani.