TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka, ini jenis bantuan sosial (bansos) yang dikorupsi olehnya.
Juliari Batubara menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Mensos ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap pada Minggu (6/12/2020).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang.
Baca juga: OTT KPK Mensos Juliari Batubara: Menyerahkan Diri, Uang Suap Dana Bansos Rp 17 M Disimpan di 7 Koper
Baca juga: Diduga Terima Suap Bansos Covid-19 Rp 17 Miliar, Berikut Total Kekayaan Mensos Juliari Batubara
Mereka adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan uang dengan total Rp 14,5 miliar dari hasil OTT dengan Juliari Batubara.
Ketua KPK Firli Bahuri pun membeberkan kasus korupsi yang menjerat Juliari Batubara ini.
Ia juga membeberkan jenis bantuan yang dikorupsi oleh Mensos.
Dikutip dari Kompas Tv, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.
Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan.