Breaking News:

Tetap Bekerja saat Pilkada? Menaker Tegaskan Para Pekerja yang Masuk Berhak Dapat Upah Lembur

Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya.

Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Ida Fauziyah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 besok.

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara itu sebagai libur nasional.

Kendati demikian, ternyata ada beberapa perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk tetap bekerja setelah melakukan pencoblosan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyoroti terkait hal ini.

Ida Fauziyah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/ Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

SE ini ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia.

Baca juga: DAFTAR LENGKAP 10 Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Paling Kaya, Gibran Putra Jokowi Tak Termasuk

Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap 4 Pesan Penting Ini Jelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020

Ilustrasi pilkada 2020
Ilustrasi pilkada 2020 (Tribunnews)

Surat tersebut juga sekaligus mengingatkan kepada para pengusaha agar pekerja/ buruh yang dipekerjakan pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) besok (9/12/2020), wajib dibayarkan upah lembur.

Termasuk daerah yang tidak melaksanakan pilkada karena penetapan hari libur nasional tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan.

Pekerja yang tetap bekerja akan mendapatkan hak yang sama.

Mereka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

Selain itu, Ida juga mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya, sembari tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) secara ketat.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” lanjut Ida.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
MenakerIda FauziyahPilkadaupah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved