AYO MENCOBLOS! Ini Tata Cara Baru Gunakan Hak Suara Pilkada Serentak 2020, Jangan Sampai Tidak Sah!

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pilkada 2020

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akhirnya tiba.

Pilkada 2020 akan digelar serentak pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Meski sempat menuai sejumlah polemik, Pilkada 2020 akhirnya tetap digelar.

Rencana Pilkada 2020 sempat menuai pro kontra lantaran digelar di tengah pandemi Covid-19.

Di saat sejumlah kegiatan ditiadakan, Pilkada 2020 justru tetap dijalankan.

Tentu saja ada sistem baru di Pilkada 2020.

Baca juga: Satgas Covid-19 Ungkap 4 Pesan Penting Ini Jelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020

Baca juga: DAFTAR LENGKAP 10 Calon Kepala Daerah Pilkada 2020 Paling Kaya, Gibran Putra Jokowi Tak Termasuk

Petugas Linmas menyemprotkan cairan disinfektan ke area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pilkada serentak di Alun-Alun Kota Blitar, Jawa Timur, Kamis (3/12/2020). Simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan serta penanganan pemilih khusus disabilitas dan diduga terpapar COVID-19 tersebut bertujuan untuk menghindari penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020, serta menciptakan pemilu yang aman dan sehat. (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj)

Hal ini lantaran pelaksanaannya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Mereka yang datang untuk memberikan suara diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Dikutip dari indonesia.go.id,  ada 16 aturan baru di tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020 yang perlu diperhatikan mengingat pemungutan suara dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Aturan baru yang diterapkan, yakni:

1. Jumlah pemilih per TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS, diatur jaraknya minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk antarsesama pemilih.

5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

Halaman
123