AYO MENCOBLOS! Ini Tata Cara Baru Gunakan Hak Suara Pilkada Serentak 2020, Jangan Sampai Tidak Sah!

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pilkada 2020

3. Dicoblos menggunakan alat coblos yang disediakan di TPS.

4. Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

5. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, karena pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

6. Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.

7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon

Tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah apabila:

1. Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.

2. Dicoblos dengan rokok atau api.

3. Surat suara yang rusak atau robek.

4. Surat suara terdapat tanda atau coretan. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jangan Sampai Suaramu Tak Sah, Simak Aturan Mencoblos Surat Suara pada Pilkada 2020

dan di Tribunnews.com Simak Aturan Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2020, Jangan Sampai Tidak Sah, Ini Syaratnya!