Dikenai Pasal Pronografi
Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut.
Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.
"Apa langkah kita kedepan? Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakikan pemeriksaan teraangka," terangnya. (Tribunnews.com/Sinatrya Tyas Puspita)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebut Ibunya Open Minded, Ini Komentar Bunda Wijin Terkait Kasus Video Syur yang Menimpa Gisel.