KABAR GEMBIRA, Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Formasi CPNS Guru Masih Ada: 'Kami Terus Berupaya'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes SKB CPNS

"Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," sebut Iwan.

Syarat mendaftar jadi PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.

Nunuk mencontohkan, guru honorer kategori 2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non kategori 2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," ungkap Nunuk.

Sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.

"Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya," terang Nunuk.

Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan," terang Nunuk.

Indonesia Miliki 700.000 Guru Honorer

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat ada lebih dari 700 ribu guru honorer di Indonesia. Angka itu mampu mengatasi kuota kebutuhan guru 1 juta lebih di 2021.

"Maka dari itu, seleksi 1 juta guru honorer menjadi guru PPPK ini, memang ditujukan untuk memenuhi kuota kebutuhan guru di tahun 2021 yang mencapai lebih dari 1 juta," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nunuk Suryani melansir laman Ditjen GTK Kemendikbud, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, langkah pengangkatan 1 juta guru PPPK juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer di sekolah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam sistem pendidikan nasional.

Belum lagi, kata Nunuk, ke depannya akan terdapat beberapa guru yang menghadapi masa pensiun. Sehingga jika diakumulasikan pemenuhan kebutuhan guru sampai tahun 2024 mencapai lebih dari 1,3 juta guru dan tenaga pendidik.

Memang, kata dia, seleksi ini wajib dan mutlak harus dilakukan. Karena, program ini dapat memberikan kesempatan bagi guru honorer yang sudah tercatat di BKN, Dapodik dan tidak harus memiliki MMPK serta guru-guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau sudah lulus sertifikat profesi guru tapi tidak mengajar.

Halaman
123