Daftar Kasus Hukum Selama Pandemi Covid-19, Picu Kerumunan, Rizieq Shihab & Rhoma Irama Terseret

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret terbaru Habib Rizieq yang kini plontos (kiri)

"Jadi Rhoma Irama dan abah adalah sahabat yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena keduanya besar bersama-sama dan soneta pun didirikan oleh abah. Selain pendiri abah juga sebagai pencipta lagu juga masa itu," kata Hadi.

Namun ketika bernyanyi, ratusan warga berkerumun seolah tak menghiraukan pandemi. "Masyarakat Pamijahan senang dan kembali merasakan betapa rindunya mereka bisa melihat seorang bintang nasional yang datang ke sini," imbuh dia.

Baca juga: Kena Kasus Lagi, Rizieq Shihab Dilaporkan Atas Penggunaan Lahan Tanpa Izin untuk Pondok Pesantren

Baca juga: Hendak Diproses Hukum Lantaran Tampil di Zona Merah, Rhoma Irama: Saya Harap Bupati Bogor Bercanda

Warga berimpitan menyaksikan pentas dangdutan di tengah pandemi yang digelar salah satu pejabat di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam. (Kompas.com / Tresno Setiadi)

3. Wakil Ketua DPRD Tegal malah gelar konser dangdut di tengah pandemi, jadi tersangka hingga Kapolsek dicopot

 

Konser dangdut Rabu (23/9/2020) di Tegal dihadiri oleh ribuan massa saat pandemi Covid-19.

Ternyata, penyelenggaranya ialah Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo.

Ia menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anggota keluarganya.

Izin yang diajukan Wasmad ke pihak kepolisian tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Wasmad justru menggelar konser dangdut besar dengan ribuan penonton yang tak memedulikan protokol kesehatan.

Meski polisi telah mencabut izin dan menegur penyelenggara, namun konser dangdut tetap berlangsung hingga malam.

Tetapi ketika itu, polisi tak berani membubarkan dengan alasan kurangnya personel.

Imbasnya, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Ia dianggap membiarkan penyelenggaraan konser dangdut digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Usai serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal sebagai tersangka.

Ia dianggap melanggar hukum lantaran menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
1234