Penanganan Covid

Divaksinasi saat Puasa, Lansia Wajib Persiapkan Ini, Perhatikan Asupan Sahur hingga Istirahat Cukup

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19. Cek nama penerima Vaksin Covid-19 gratis tahap awal di pedulilindungi.id dengan NIK. Simak caranya. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap berjalan saat bulan Ramadan, termasuk pula bagi kelompok lanjut usia atau lansia.

Tercatat dari 21 juta sasaran lansia untuk vaksinasi, sekitar 3 juta lansia telah menerima suntikan vaksin baik dosis pertama dan kedua.

Meski di saat puasa, kelompok rentan ini tetap disarankan mengikuti vaksinasi.

Tidak ada persiapan khusus yang perlu dilakukan lansia seperti yang disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui akun instagramnya, Minggu (18/4/2021).

Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Tribunnews.com berjudul : Divaksinasi Saat Puasa, Ini yang Perlu Disiapkan Lansia, lansia perlu istirahat cukup, kemudian minum obat secara teratur bagi lansia dengan penyakit tertentu.

Disarankan, sahur dengan makanan bergizi seimbang serta selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, termasuk menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

Baca juga: Beda Efikasi dan Efektivitas, Jadi Penentu Kualitas Vaksin, Berikut Penjelasan dari Kepala LBM

Baca juga: 120 Pelaku Seni Divaksin Covid-19, Sandiaga Uno Beri Pesan Khusus: Bukan Berarti Jadi Superman

Bupati Sleman Sri Purnomo saat disuntik vaksin di Puskesmas Ngemplak 2. ((KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).

Rapat pleno tersebut menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Asrorun mengatakan MUI merekomendasi bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Asrorun.

Selain itu, MUI mengajak umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

(Tribunnews/Rina Ayu)

#lansia #vaksinasi #puasa