GAJI Ke-13 PNS Pensiunan Sudah Cair, Berikutnya Giliran Gaji ke-13 PNS, TNI hingga Polri Aktif

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan

Sehingga, penyaluran gaji ke-13 bisa segera dilakukan ke rekening para PNS.

Gaji ke-13 bagi pensiunan ASN dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Sebagaimana Tribunnewsmaker kutip dari TribunPontianak.co.id dengan judul PNS Pensiunan Sudah Cair, Lalu Tanggal Berapa Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri Aktif?, berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima ASN pada hari ini sesuai PMK Nomor 42/PMK.05/2021 :

Gaji ke-13 pimpinan lembaga, eselon, dan non-PNS

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat:

Halaman
1234