Ustaz Adi Hidayat kemudian menjelaskan hukum pertama terkait barang temuan.
Ia menegaskan jika tak sengaja menemukan barang, kita berkewajiban segera mengembalikan ke pemiliknya.
Namun, jika kita merasa tak mampu mengembalikannya, kita boleh meninggalkannya di tempat.
"Harta temuan itu kalau pun ingin diambil, sebelum diambil pertimbangkan dulu resikonya.
Ada dua cara pertama ditinggalkan tetap di tempat kalau memang kita tak mampu mengembalikan kepada pemiliknya.
Hukum pertama pada barang temuan itu dikembalikan kepada pemilik.
Jika punya kemampuan, dan anda ingin mengambilnya,
maka kewajiban langsung melekat kepada anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Kalau tak punya kemampuan, ada dua pilihan, meninggalkan itu supaya resiko beban tidak berpindah ke anda atau yang kedua anda infokan kepada orang lain yang mungkin lebih mampu mengembalikan itu," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Baca juga: Tanggal Berapa Tahun Baru Islam 2021 / 1 Muharram 1442 H, Baca Doa Akhir & Awal Tahun, Lengkap Arti
Di sisi lain, jika ingin mengembalikannya, maka niatkan dahulu untuk beribadah kepada Allah.
"Tapi kalau anda merasa punya kemampuan dan ingin beramal sholeh sekaligus mencari pemiliknya untuk dikembalikan, maka pertama niatkan untuk beribadah kepada Allah," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Nanti begitu anda niatkan karena Allah, maka Allah akan melembutkan orang yang memiliki barang itu boleh jadi ada manfaat yang anda dapat dari situ," imbuhnya.
Lantas, bagaimana jika sudah berusaha keras mencari pemiliknya tapi tak kunjung ketemu juga?
Ustaz Adi Hidayat mengungkapkan orang yang menemukannya memiliki hak atas barang itu.
Meski begitu, ia tak memiliki hak sepenuhnya.