Orang yang menemukan itu hanya berhak mendapat 1/3 dari barang temuan itu.
Sedangkan, 2/3 dari barang temuan itu dianjurkan untuk disedekahkan.
"Berusaha kembalikan dulu, cari jalan, cari dulu sampai kemudian pada masa tertentu tidak juga ada kabar,
maka walaupun status barang itu dinyatakan tidak ada pemilik.
Yang berhak diambil oleh anda bukan seluruhnya, 2/3 anda sodaqoh kan, 1/3 anda ambil, jangan diambil semua," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Adi Hidayat di sini