Tanya Jawab Islam

Bagaimana Hukum Tak Sengaja Menemukan Segepok Uang di Jalan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Adi Hidayat

Orang yang menemukan itu hanya berhak mendapat 1/3 dari barang temuan itu.

Sedangkan, 2/3 dari barang temuan itu dianjurkan untuk disedekahkan.

"Berusaha kembalikan dulu, cari jalan, cari dulu sampai kemudian pada masa tertentu tidak juga ada kabar,

maka walaupun status barang itu dinyatakan tidak ada pemilik.

Yang berhak diambil oleh anda bukan seluruhnya, 2/3 anda sodaqoh kan, 1/3 anda ambil, jangan diambil semua," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Adi Hidayat di sini