Tanya Jawab Islam

HUKUM Tren Ikoy-ikoyan di Instagram Menurut Syariat Islam, Apakah Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya.

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belakangan ini warganet tengah dihebohkan dengan tren Ikoy-ikoyan di media sosial.

Pencetus tren Ikoy-ikoyan sendiri adalah YouTuber Arief Muhammad.

Seperti diketahui, tren Ikoy-ikoyan adalah sebuah permainan yang ditujukan untuk berbagi rezeki kepada para follower.

Melalui DM Instagram, para follower bisa mengungkapkan permintaan mereka.

Lalu, Arief Muhammad secara random akan memilih orang yang mengirim pesan DM dan akan mengabulkan permintaannya.

Tren ini rupanya juga diikuti oleh sejumlah rekan artis.

Kendati demikian, tren ini juga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Sejumlah orang menyebut tren ini justru memunculkan mental pengemis dan kebiasaan meminta-minta.

Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

Baca juga: Bagaimana Hukum Tak Sengaja Menemukan Segepok Uang di Jalan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Arief Muhammad, pencetus tren Ikoy-ikoyan. (Instagram @ariefmuhammad)

Lantas, bagaimana hukum tren Ikoy-ikoyan menurut syari'at Islam?

Buya Yahya pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa (3/8/2021).

Buya Yahya memberikan perumpamaan jika dirinya memiliki media sosial, ia akan menganggap follower-nya sebagai saudara.

Lalu, ia berniat membagi rezeki dengan mereka dan memilih secara acak orang yang beruntung mendapatkan hadiah tersebut.

Menurut Buya Yahya, jika kasusnya demikian, maka hal itu sah-sah saja.

Halaman
1234