Ustaz Adi Hidayat menyebut hukum tentang pernikahan tercantum dalam Surah An-nisa ayat 23.
Pada ayat itu disebutkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
"Di situ jelas tercantum aspek tentang pernikahan, siapa saja yang dilarang untuk dinikahi," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Di ayat ini, Allah memberikan gambaran-gambaran tentang pasangan-pasangan yang tidak dibolehkan dinikahi," imbuhnya.
Ustaz Adi Hidayat pun membeberkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
"Tidak boleh anak menikahi ibundanya, saudara-saudara perempuan kalian, bibi dari ayah, bibi dari ibu," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan haram hukumnya menikahi dua saudara kandung sekaligus.
Bersifat haram yang berarti orang itu akan mendapat dosa jika melakukan hal tersebut.
"Jadi kalau anda bertanya bagaimana hukumnya dua saudari sekaligus, langsung Allah yang menjawab, Allah menegaskan sifat hukumnya," tutur Ustaz Adi Hidayat.
"Kata Allah haram hukumnya, menikahi dua saudari kandung sekaligus," tambahnya.
Baca juga: Bagaimana Jika Suami Rajin Beri Jatah Uang ke Ibu Tapi Itung-itungan ke Istri? Ini Kata Buya Yahya
"Haram itu kalau dikerjakan berdosa, sepanjang hidupnya berdosa, kalau dia tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan bagaimana jika orang tersebut ingin bertaubat.
Orang tersebut harus menceraikan salah satu dari dua saudara kandung tersebut.
"Sekarang pertanyaannya kalau dia mau bertaubat, maka yang harus dilakukan dia harus ceraikan satu di antara dua itu," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Ini bukan persoalan cinta, ini persoalan hukum Allah SWT, kalau persoalan cinta tidak diikat dengan hukum nanti kebablasan," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Abdul Somad di sini