Tanya Jawab Islam

Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad.

Di antaranya berhubungan dengan warisan hingga wali nikah.

"Dibuatkan pesta, ditipu orang banyak, nanti lahir anaknya pasti melanggar empat.

Yang pertama, bin di nama dia, padahal bukan anak dia, bohong," kata Ustaz Abdul Somad.

"Dua, mati si bapak tidak dapat warisan, mati si anak nggak dapat warisan karena tak ada hubungan nasab," imbuhnya.

Baca juga: HUKUM Lanjut Tidur Setelah Sholat Subuh, Benarkah Menghambat Rezeki? Buya Yahya Beri Penjelasan

Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

"Tiga, lahir anak pertama laki-laki, setelahnya (lahir) adiknya perempuan, anak pertama yang laki-laki ini tidak bisa jadi wali bagi adik-adiknya karena mereka tidak ada hubungan nasab," ungkapnya.

"Empat, lahir anak kebetulan perempuan, ini tidak bisa jadi wali nikahnya, walinya mesti wali hakim.

Sedangkan dia yang menghamili, bukan laki-laki lain, dia yang menghamili perempuan itu, hamil perempuan itu tiga bulan, dinikahi, tidak boleh dia mewalikan anak itu nanti," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

Bagaimana hukumnya seorang pria menikahi 2 kakak beradik sekaligus?

Berikut ini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, 11 Juni 2021.

Seperti diketahui, agama Islam memiliki hukum yang mengatur tentang pernikahan.

Termasuk soal siapa saja yang diperbolehkan dinikahi dan dilarang untuk dinikahi.

Hukum tentang pernikahan itu telah tercantum dalam Al-quran.

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seorang pria menikahi 2 kakak beradik?

Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya

Baca juga: HUKUM Telat Mengerjakan Sholat Subuh karena Bangun Kesiangan, Dosakah? Ini Penjelasan Buya Yahya

Halaman
123