Reporter : Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat terbaru perjalanan di PPKM Level 4 mulai 11 Agustus 2021.
Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2.
PPKM diperpanjang terhitung sejak tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
PPKM level 4 hingga 2 berlaku di sejumlah daerah Jawa dan Bali.
Di tengah PPKM level 4 hingga 2 kali ini ada aturan khusus yang berubah seperti syarat perjalanan.
Hal tersebut disampaian oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Wiku Bima mengatakan para pelaku perjalanan harus diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 mengeluarkan SE Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional saat pandemi Covid-19.
“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” ujar Wiku Adisasmito seperti dikutip dari Kompas.com (11/8/2021).
Kebijakan ini diambil setelah evaluasi lebih lanjut dari perkembangan terakhir pandemi Covid-19.
Hingga akhirnya dikeluarkan SE No. 17/2021 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.
1. Ketentuan perjalanan di Jawa-Bali
Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat leveling.
Aturan berikut sudah diseragamkan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.