Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Pertama, penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.
Pencantuman NIK wajib dilakukan baik untuk reservasi melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
Kedua, penumpang pesawat udara wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Artikel lain terkait PPKM klik di sini.