Kendati demikian, Ustaz Adi Hidayat mengingatkan untuk menikahi seseorang sesuai dengan syarat-syarat dalam agama Islam.
Selain itu, Ustaz Adi Hidayat juga mengingatkan umat Muslim bahwa niat menikah adalah untuk beribadah.
Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan bentuk ibadah terpanjang.
Maka dari itu, selayaknya pernikahan bisa dijaga hingga maut memisahkan.
"Tapi siapa yang dimintakan itu, lihat syarat-syarat perempuan yang bisa dinikahi,
pertama pastikan calon pendamping anda benar," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
"Yang kedua, pastikan menikah itu meniatkan untuk ibadah," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Seorang Mualaf yang Belum Disunat? Ini Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukumnya menikah dengan mualaf yang belum disunat?
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 7 Juni 2021.
Seperti kita ketahui, khitan atau sunat merupakan tradisi yang dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
Khitan disebut sebagai tindakan untuk mensucikan diri.
Diketahui, khitan memiliki sejumlah manfaat dalam segi kesehatan.