Salah satunya mencegah terjadinya infeksi pada alat kelamin.
Lantas, apa hukumnya khitan bagi seorang mualaf?
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menikahi Wanita yang Hamil dengan Pria Lain? Ustaz Abdul Somad Beri Penjelasan
Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya
Sebelumnya, seorang jemaah wanita bertanya kepada Buya Yahya mengenai hukum khitan.
Ia mengaku berniat menikah dengan pria yang akan masuk Islam.
Kemudian, ia menceritakan si pria memiliki penyakit gula darah yang tinggi.
Lalu, muncullah pertanyaan apakah pria tersebut harus dikhitan jika dalam kondisi seperti itu?
"Saya dan pasangan saya ada rencana mau nikah dan pasangan saya mau masuk Islam, tapi kendalanya pasangan saya punya penyakit gula darah yang tinggi dan nggak bisa luka, apakah tetap harus khitan untuk bisa masuk Islam?" demikian pertanyaan seorang jemaah.
Buya Yahya pun mengingatkan untuk membuktikan dahulu iman seseorang sebelum ia masuk Islam.
"Menikah itu bukan main-main dan agama bukan main-main," kata Buya Yahya.
"Yang menikahi anda yang beriman betul kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan dia masuk Islam untuk mendapatkan anda," imbuhnya.
Baca juga: Bagaimana Jika Istri Melarang Suami Datang ke Pernikahan Saudaranya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya kemudian membahas soal hukum khitan bagi seorang mualaf.
Disebutkan Buya Yahya, khitan hukumnya wajib.
Namun, hukum khitan berubah menjadi tidak wajib jika dihadapkan pada kondisi-kondisi tertentu.
Termasuk kondisi yang berhubungan dengan masalah kesehatan.
"Kalau ada seorang masuk Islam memang harus dikhitan, hukum khitan adalah wajib,
tapi jika dalam keadaan semacam itu, kalau bermasalah dengan kesehatannya menjadi tidak wajib," ungkap Buya Yahya.
"Kalau sampai dia terluka dan dia sangat ketakutan, maka tidak usah dikhitan," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini
Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Adi Hidayat di sini