Tanya Jawab Islam

HUKUM Membeli Mobil atau Motor Secara Kredit, Apakah Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendakwah Buya Yahya.

Anda boleh membayar setiap tahun Rp100 juta, berarti rumahnya Rp1 miliar,"  imbuhnya.

Kendati demikian, Buya Yahya juga menegaskan ada pengecualian barang yang boleh dibeli kredit.

"Maka kredit hukumnya sah. Kecuali di dalam emas dan perak," tutur Buya Yahya.

Sementara itu, Buya Yahya juga menjelaskan mengenai kepada siapa membayar kredit tersebut.

Jika membeli mobil lalu membayarnya kepada showroom, maka membeli secara kredit diperbolehkan.

Baca juga: Orangtua Bayar Utang pada Anaknya, Bolehkah Sang Anak Menerimanya? Simak Penjelasan Buya Yahya

"Kredit pada dasarnya boleh, cuma yang jadi masalah kredit urusannya dengan siapa.

Kalau showroom menjual mobilnya kepada saya, saya beli mobil ke showroom kredit dan bener-bener barangnya showroom, saya bayar ke showroom sah-sah saja," kata Buya Yahya.

Lain halnya, jika membeli mobil secara kredit dari showroom dengan menggandeng bank.

Hal itu dilarang lantaran bank biasanya akan memberikan bunga.

"Anda bayarnya ke bank, berarti anda pertama bayar mobil anda, kedua keuntungan kepada yang punya mobil, yang ketiga bayar bunganya.

Anda harus sadar, anda yang bayar bunga sebetulnya, berarti anda telah menolong dalam kebathilan," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

Bayar Utang Riba Atau Berinfaq ke Keluarga, Mana yang Didahulukan? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Mana yang lebih didahulukan, berinfaq untuk keluarga atau membayar utang riba?

Berikut ini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat.

Halaman
1234