Polisi membubarkan paksa mahasiswa.
Dalam pembubaran paksa itu, tindakan polisi yang membanting mahasiswa terekam kamera dan kemudian viral.
Setelah video itu viral, Kapolda Banten, Kapolres Tangerang dan polisi yang membanting mahasiswa akhirnya menyampaikan permintaan maaf.
Sementara itu, mahasiswa yang dibanting juga melakukan rontgen untuk memastikan kesehatannya.
Berikut fakta-fakta polisi membanting mahasiswa:
1. Pelaku Minta Maaf
Brigadir NF, polisi yang membanting mahasiswa telah menyampaikan permintaan maaf.
Korban diketahui bernama Faris, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin.
Permintaan maaf itu disampaikan Brigadir NF kepada korban dan orang tua korban.
Hal itu diungkap oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro.
"Oknum NF sudah meminta maaf secara langsung kepada saudara MFA dan orang tua saudara MFA. Tindakan tersebut bersifat reflek dan tidak ada tujuan untuk melukai yang bersangkutan," katanya dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (14/10/2021).
Tidak hanya pelaku, lanjut Kombes Wahyu, Polda Banten dan Polresta Tangerang juga turut menyampaikan permintaan maaf.
"Yang pertama Polda Banten meminta maaf, saya Kapolresta Tangerang juga meminta maaf kepada saudara MFA umur 20 tahun."
"Yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum pengamanan di depan Gedung Pemkab Tangerang,"terangnya.
Baca juga: Hanya Gegara Saling Tatap saat Beli Nasi Goreng, Mahasiswa di Banjarmasin Tewas Ditikam 2 Pemuda
Baca juga: Mahasiswa Jadi Korban Peluru Nyasar, Ada Kisah Menegangkan di Baliknya, Gerebek Sindikat Narkoba
2. Propam Mabes Polri Periksa Pelaku