Breaking News:

VIRAL Tukang Parkir di Wisma Atlet Pademangan Tagih Rp 20 Ribu, Seminggu Raup Jutaan, Kini Ditangkap

Seorang tukang parkir viral karena diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tenaga kerja wanita (TKW).

Istimewa
ilustrasi - Tukang parkir ditangkap, diduga lakukan pemerasan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang tukang parkir viral karena diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tenaga kerja wanita (TKW).

Tukang parkir tersebut beraksi di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Ia tak segan-segan mematok tarif berkali-kali lipat dibanding tarif parkir pada umumnya.

Bahkan ia dapat meraup keuntungan hingga Rp 3 juta setiap minggunya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan kedua tersangka bisa memarkirkan 50 kendaraan setiap hari di sekitar Wisma Atlet Pademangan

Selama beraksi dengan cara memarkirkan setiap kendaraan, setiap mobil dipatok tarif parkir hingga sebesar Rp 20 ribu.

Alhasil keuntungan pelaku bisa mencapa jutaan rupiah.

“Pelaku mengaku selama 1 minggu penghasilan dari meminta uang parkir tersebut sebesar Rp 2 juta sampai dengan Rp 3 juta,” ucap Nasriadi, Jumat (12/11/2021). 

Nasriadi menambahkan tersangka pemerasan yang ditangkap belakangan juga bertambah satu orang berinisial S (39).

Ia mengikuti jejak MS (40) yang sudah lebih dulu ditangkap. 

"Pelaku mengaku menjadi tukang parkir sejak dua minggu terakhir," ujarnya.

Baca juga: PASRAH Juru Parkir Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu, Seorang Polisi Beri Bantuan: Makasih Pak

Baca juga: Juru Parkir Heran Ada Bau Busuk Dekat Masjid, Syok Temukan Jasad Wanita Hamil, Janin Keluar Rahim

MS alias L (39), pelaku pemerasan terhadap TKW) saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara ditangkap.
MS alias L (39), pelaku pemerasan terhadap TKW saat hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara ditangkap. (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Aparat kepolisian mendapati uang tunai hasil dari pemerasan sebesar Rp 2,2 juta dari tangan MS.

Sementara satu tersangka lain yang berinisial S ditangkap pada Kamis (11/11/2021).

"Pelaku tidak ada pekerjaan lain, dan hanya menjadi juru parkir di wilayah wisma atlet untuk keperluan sehari-hari," ujar Nasriadi.

Akibat perbuatannya tersebut, MS dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana hukuman penjara selama sembilan tahun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
tukang parkirWisma AtletPademanganviral
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved