Diduga, korban mengalami luka di kepala yang sangat serius.
"Saat dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia. Dimungkinkan ada luka dalam yang dialami korban di kepalanya karena dipukul kayu," ungkap AKBP Rogib Triyanto.
Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M kakak YH, yang melarikan diri.
Ketiga pelaku lainnya, akni J, S, A kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.
Sejumlah barang bukti diamankan oleh polisi, seperti bakiak, kain perca, hingga kayu dan baju korban.
Para tersangka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.
Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(TribunBogor/TribunMadura)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bawa Ikan Hasil Tangkapan, Kegembiraan Suami Berubah saat Pergoki Istri Cuma Pakai Sarung di Kamar