- Fasilitas rumah dinas
- Tunjangan kemahalan
- Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku
- Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN
“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata Sidik.
(TribunPontianak.co.id/Pos-Kupang.com)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Catat! Ini Jadwal Pencairan gaji ke-13 dan THR PNS di Tahun 2022.