TRIBUNNEWSMAKER.COM - Memasuki Ramadhan 1443 H, kemenkes RI tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Mengacu pada fatwa MUI, kemenkes juga kembali meyakinkan kalau pemberian vaksin Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan 2022.
Apalagi untuk urusan mudik pemerintah lebih menekankan kalau pemudik lebaran 2022 harus sudah divaksin 1 dan 2 serta booster.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bila masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 maka tidak membatalkan puasa.
Nadia mengatakan, hal tersebut berdasarkan pada fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya.
Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi," kata Nadia dalam diskusi bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3/2022).
Nadia juga meminta daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan mudik untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai target 70 persen.
Ia mengatakan, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pengurus masjid untuk mendirikan sentra vaksinasi agar mudah dijangkau masyarakat.
"Kita bisa lakukan bekerja sama dengan, misalnya pengurus masjid setempat untuk membuka sentra-sentra vaksinasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Nadia mendorong keterlibatan TNI-Polri untuk berkerja sama dalam melakukan upaya percepatan vaksinasi Covid-19.
"Walaupun waktunya cukup pendek kalau kita lihat tinggal seminggu lagi (Ramadhan)," ucap dia.
Wajib vaksinasi lengkap bagi pemudik lebaran 2022.
Pemerintah memberikan izin mudik pada tahun 2022 ini.
Namun dengan syarat vaksin 1 dan 2 hingga booster