MULAI 1 April 2022 Polisi Tak Bisa Sita SIM & STNK Saat Ada Pelanggaran di Tol Trans Jawa-Sumatra

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jalan tol

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mulai 1 April 2022 polisi tak bisa sita SIM dan STNK di Tol Trans Jawa-Sumatra.

Kini kebijakan terkait peraturan lalu lintas di Indonesia sedang berbenah.

Dalam aturan peraturan lalu lintas ada beberapa yang berubah ada juga yang masih menggunakan aturan lawas.

Salah satunya adalah aturan mengenai tilang kepada pelanggar lalu lintas.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcment (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Nantinya, Polri tak akan lagi menyita SIM dan STNK pelanggar lalu lintas.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa nantinya pelanggar lalu lintas bakal ditilang secara digital.

Sejumlah kendaraan saat melintas dibawah kamera Close Circuit Television (CCTV) di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Adapun kebijakan ini bakal dimulai 1 April 2022 mendatang.

"Jadi tidak ada penyitaan lagi STNK dan SIM. Jadi kita punya SOP sendiri, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, kemudian lima hari atau notifikasi di aplikasi 'ETLE Nasional'," ujar Aan kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Aan menuturkan kebijakan ini diambil untuk dapat meminimalisir pertemuan antara petugas dengan pengendara. Dengan begitu, nantinya peluang pungli yang dilakukan anggota akan terhindari.

"Karena kebijakan Pak Kapolri ini mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian, dan dengan ETLE tidak ada interaksi sama sekali, pelanggar tidak ketemu petugasnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aan menambahkan pelanggar yang terkena tilang nantinya akan diminta membayar melalui BRI Virtual Account (BRIVA).

Jika pelanggar tidak bayar, maka nantinya STNKnya terancam akan dibekukan.

PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayan pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera mulai April 2022.

Halaman
12