Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan sosialisasi pemberlakuan ETLE di tol sudah berlangsung sejak Maret 2022.
Ada dua jenis pelanggaran yang diberlakukan dalam penerapan terebut.
"Pertama adalah pelanggaran overload ini di tol Trans Jabar kemudian yang kedua pelanggran over speed ini ada di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," kata Aan dalam keterangannya, Senin (28/3/2022).
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1 April, Polisi Tidak Lagi Menyita SIM dan STNK Pelanggar Lalu Lintas di Tol Trans Jawa-Sumatera.