CARA Menghitung THR 2022 untuk Karyawan PKWTT & PKWT, Kerja Minimal Sebulan, Cair Paling Lambat H-7

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR untuk pekerja

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara menghitung besaran Tunjangan Hari Raya atau THR karyawan.

THR sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Pemberian THR ini sifatnya wajib, sehingga harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pekerja yang menerima THR ini harus memenuhi kriteria sesuai peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan, dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).

Terkait berapa jumlah THR yang diterima akan dihitung berdasarkan lama masa kerja seorang karyawan.

Baca juga: JADWAL Pencairan THR & Gaji ke-13 Lengkap Bagi PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan

Baca juga: JADWAL Pencairan THR Lebaran ASN 2022, Siap-siap 2 Golongan PNS Ini Tidak Akan Dapat THR

Ilustrasi THR (ISTIMEWA)

Pemerintah hingga saat ini belum memberikan regulasi mengenai pemberian THR tahun 2022.

Namun, jika mengacu pada tahun lalu, THR Keagamaan wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Peraturan tahun lalu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Cara Menghitung THR

Berdasarkan surat edaran  dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, berikut ini adalah cara menghitung THR.

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.

2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:

Halaman
1234