Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Pada tahun 2021, THR juga diberikan kepada CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Dalam aturan tersebut, THR PNS dan lainnya diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun yakni antara Juni dan Juli.
Berikut gaji pokok PNS, Polri dan TNI yang akan menjadi dasar perhitungan THR dan gaji ke-13.
Gaji PNS
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300