Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Gantinya Pengendara Bakal Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPKB dan STNK

Itulah tadi cara bayar pajak kendaraan online tanpa harus ke kantor Samsat.

Selain bayar pajak kendaraan online sekarang uji emisi kendaraan juga terbantu dengan aplikasi.  

Cara Penggunaan Aplikasi E-Uji Emisi

Layanan uji emisi bagi kendaraan roda empat digelar di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Rabu (3/11/2021). Layanan ini diberikan secara cuma-cuma alias gratis. (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Cara download aplikasi E-Uji Emisi agar bisa mencari lokasi uji emisi.

Pemiliki kendaraan bermotor seperti sepada motor dan mobil di kawasan DKI Jakarta diwajibkan melakukan uji emisi.

Hal itu tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Jika ada pemiliki kendaraan yang melanggar peraturan tersebut Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi tilang.

Misalnya kendaraan bermotor tidak lulus emisi akan ditindak tilang mulai November 2021.

Sanksinya tak main-main, jika melanggar maka pengguna kendaraan akan kena tilang sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor.

Sedangkan untuk pemiliki mobil yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu.

Ilustrasi bengkel kendaraan. (cdndlronus.com)

Namun, tak semua kendaraan bermotor diwajibkan untuk uji emisi.

Uji emisi kendaraan bermotor diwajibkan hanya untuk yang berusia lebih dari tiga tahun.

Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Kemudian masalah timbul soal di mana lokasi yang menyediakan tes uji emisi kendaraan di Jakarta.

Aplikasi E-Uji Emisi menjawab masalah itu dengan inovasi yang dikembangkannya.

Dengan aplikasi E-Uji Emisi pemiliki kendaraan bermotor bisa menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.

Aplikasi E-Uji Emisi ini bisa di-download di ponsel Android melalui Google Play Store.

Cara melihat daftar lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi. (KOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama)

Aplikasi ini disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mempermudah pencarian lokasi uji emisi motor dan mobil.

Pengguna Android hanya perlu menyisihkan memori penyimpanan sebesar 7,6 MB untuk bisa mengunduh aplikasi ini.

Melalui aplikasi E-Uji Emisi, pengguna dapat melakukan pengecekan hasil uji emisi kendaraan.

Selain itu pengguna juga bisa cek sejarah uji emisi kendaraan, dan informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat.

Aplikasi ini turut menyediakan layanan pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian.

Serta menyediakan informasi dan kegiatan seputar uji emisi.

Cara mendaftarkan kendaraan yang ingin melakukan pengujian emisi melalui aplikasi E-Uji Emisi. (KOMPAS.com/Kevin Rizky Pratama)

Fitur-fitur di aplikasi E-Uji Emisi

Halaman utama aplikasi E-Uji Emisi menyediakan enam menu dengan fungsi yang berbeda-beda.

Menu Sejarah Uji Emisi berisistatus dan waktu terakhir kendaraan melakukan uji emisi.

Untuk bisa menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi, pengguna bisa menekan menu Bengkel Uji Emisi.

Selanjutnya, masukkan lokasi tempat dan tekan tombol "cari" untuk menampilkan daftar bengkel yang menyediakan layanan uji emisi di sekitar wilayah pengguna.

Baca juga: Cara Mudah Memasang Background di Aplikasi Zoom pada Laptop Windows 10, Cukup Aktifkan Latar Virtual

Kemudian terdapat menu Cek Hasil Uji Emisi yang memungkinkan pengguna untuk mengecek apakah kendaraan sudah lulus uji emisi atau belum.

Ada pula menu Pendaftaran Bengkel menyediakan fitur untuk mendaftarkan kendaraan pengguna di lokasi bengkel uji emisi.

Pengguna juga dapat melihat peraturan dan kegiatan pelaksanaan kegiatan uji emisi melalui menu Informasi Uji Emisi.

Terakhir, menu Pendaftaran Kendaraan dapat digunakan untuk mendaftarkan kendaraan yang ingin melakukan pengujian emisi.

(Tribunnewsmaker/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan  judul Muncul Usulan Pajak Kendaraan Dihapuskan, Gantinya Pengendara Dikenai Biaya Tambahan Saat Isi Bensin.