TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara bayar iuran BPJS melalui m-Banking BRI dan aplikasi BRImo.
BPJS Kesehatan kini sangat mudah dibayar iurannya melalui m-Banking BRI atau aplikasi BRImo.
Sehingga, pembayaran menggunakan m-Banking BRI dan BRImo jadi tidak terlambat karena mudah danb cepat.
Pembayaran melalui aplikasi BRImo dapat dilakukan para nasabah BRI agar lebih mudah dan praktis hanya melalui HP.
Aplikasi BRImo sendiri adalah m-banking dari bank BRI yang memfasilitasi nasabah untuk memudahkan dalam bertransaksi secara online.
Mulai dari transfer antarrekening/bank, fitur tarik tunai tanpa kartu, hingga membayar berbagai tagihan salah satunya iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus Gantinya Masyarakat Harus Bayar Iuran Sesuai Besaran Gaji
Baca juga: Kelas Layanan 1,2 dan 3 BPJS Bakal Dihapus, Mulai Bulan Juli Jumlah Iuran Peserta Berdasar Pada Gaji
Membayar iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan seluruh peserta agar tidak menunggak dan tetap aktif digunakan. Adapun rincian kelas BPJS Kesehatan mandiri yang wajib dibayarkan adalah kelas I: Rp 150.000, kelas II: Rp 100.000, kelas III: Rp 35.000.
Untuk selengkapnya berikut ini cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo.
Cara bayar iuran BPJS Kesehatan via aplikasi BRImo
- Login pada aplikasi BRImo menggunakan username dan password
- Pada menu utama klik “Lainnya”
- Pilih “BPJS”
- Klik “Pembayaran Baru”
- Pilih jenis BPJS, BPJS Kesehatan atau BPJS Denda
- Masukkan nomor pembayaran
- Kode pembayaran BPJS Kesehatan adalah: 88888 + 11 digit nomor kartu BPJS, bagi yang tidak terlambat membayar iuran 88881 + 11 digit nomor kartu BPJS bagi yang terlambat membayar iuran
- Setelah memasukkan nomor BPJS Kesehatan Anda
- Pilih Lanjut dan masukan PIN
- Proses pembayaran BPJS Kesehatan Anda telah selesai
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Namun, denda akan dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Besaran denda
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnose awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak dua belas bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000
- Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Demikian cara membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi BRImo. Semoga membantu.
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, STNK hingga SKCK