Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus Gantinya Masyarakat Harus Bayar Iuran Sesuai Besaran Gaji

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantor perwakilan BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kelas BPJS Kesehatan segera dihapus gantinya masyarakat harus bayar iuran sesuai besaran gaji.

Aturan baru terkait kelas BPJS Kesehatan segera dihapus pada bulan Juli 2022.

Rencana tersebut akan diberlakukan seluruh kelas yakni 1, 2 dan 3.

Layanan kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan mulai Juli 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan, iuran BPJS akan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.

Baca juga: Ku Kira Bakal Diblokir Syok Pria Nunggak BPJS, Tagihan Capai Rp 7 Juta, Kini Bingung Caranya Stop

Baca juga: KAPAN Bantuan Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Cair? Simak Penjelasan Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Shutterstock)

Sehingga besaran iuran akan menyesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Sebelumnya, terdapat isu BPJS Kesehatan akan mematok dana iuran Rp 75.000 per bulan.

Terkait hal tersebut, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran yang akan dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Baca juga: 4 Cara Cek Penerima BSU Atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa Lewat BPJS Ketenagakerjaan dan WA

Baca juga: BONGKAR Pasang Regulasi BPJS Kesehatan Dinilai Malah Bingungkan Masyarakat, Begini Respon Fadli Zon

BPJS Kesehatan (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Asih mengatakan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Nantinya, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
123