Bharada E Belum Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Tetap Bertugas, Susno Duadji: 'Nah Ini Gawat'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J, Susno Duadji pertanyakan kenapa Bharada E belum juga jadi tersangka.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duaji menyoroti soal kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Susno, seharusnya Bharada E sudah jadi tersangka terkait kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Hal itu dibeberkan Susno Duaji dalam sebuah podcast yang tayang di Channel Polisi oh Polisi, tayang pada 28 Juli 2022 kemarin.

"Orang yang ditembak kan mati. Kalau begitu (yang menembak) wajib dijadikan tersangka, harusnya Bharada E tersangka, begitu secara hukum," kata Susno Duaji.

Apakah Bharada E bersalah atau tidak, apakah hanya membela diri, ucap Susno Duaji, bukan polisi yang menentukan.

"Tidak bisa dibebaskan langsung oleh polisi. Dia bisa dibebaskan hakim, melalui proses peradilan," terangnya.

Apalagi sudah ada laporan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat melalui kuasa hukum, tentang kasus dugaan pembunuhan berencana, Susno Duaji pun menyebut harusnya Bharada E sudah tersangka.

"Bharada E ini adalah pemegang peranan yang sangat penting," ungkapnya.

Baca juga: Sejak Lama Brigadir J Sudah Jadi Incaran Skuad Lama, 7 Ajudan Irjen Ferdy Sambo Diduga Iri

Baca juga: Hancur Hati, Kerabat Unggah Foto Brigadir J & Vera Pacaran Sejak Usia 22, Seandainya Sampai Tua

Aide de camp (ADC) atau ajudan Irjen pol Ferdy Sambo yang diduga terlibat baku tembak yakni Bharada E (kemeja hitam), tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/ Rizki Sandi Saputra)

Peran yang dimaksud adalah, bisa jadi Bharada E penembak langsung, bisa jadi ada pelaku lain, bisa jadi Bharada E sebagai sosok yang membantu.

"Bisa jadi juga dia sebagai eksekutor. Jadi apapun itu, Bharada E ini tersangka," kata dia.

Dia menambahkan, tidak sedikit putusan pada tingkat pengadilan yang membebaskan seorang yang pernah ditetapkan tersangka.

Sebab, semua pembuktian seseorang bersalah atau tidak, ada di tangan majelis hakim.

Bila tidak bersalah, maka demi keadilan tentu harus dibebaskan.

Pada kondisi Bharada E yang hingga kini belum ditetapkan tersangka, Susno Duaji memberi kritikan soal peran polisi yang menurutnya janggal.

Susno Djuaji pertanyakan soal Bharada E yang belum ditetapkan sebagai tersangka (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES, Facebook Rohani Simanjuntak)

"Sekarang polisi jadi penyelidik, polisi jadi penyidik, polisi jadi hakim, nah ini gawat," ungkap dia.

Halaman
1234