TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tega lakukan perintah bunuh Brigadir J, ternyata ini yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Motif Irjen Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J belum diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan saat tim khusus (timsus) masih mendalami motif dari perintah penembakan tersebut.
Pendalaman motif ini dilakukan dengan memerikan sejumlah saksi termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut Kapolri juga belum menjelaskan apa motivasi setumpuk anggota Polri hingga terseret kasus pembunuhan Brigadir J
Baca juga: 4 PERAN Tersangka di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Menyuruh & Buat Skenario, Ancaman Hukuman Mati
Baca juga: APA Motif Tersangka Ferdy Sambo Perintah Bunuh Brigadir J? Soal Pelecehan Disebut Kecil Kemungkinan
"Tim Propam dan Irsus mendalami, apakah mereka sadar atau atas perintah? Sehingga ini yang akan menjadi dasar kami menjatuhkan putusan pidana atau etik ini akan kami sampaikan di update berikutnya," kata Listyo.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual itu kecil kemungkinan terjadi lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP.
Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa nantinya ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan.
Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka, Terbongkar Peran Bharada R-E, Bripka R-R, dan K-M Saat Eksekusi Brigadir J
Baca juga: Detik-detik Keluarga Brigadir J Lihat Rilis Ferdy Sambo Tersangka, Nonton Bareng Pakai TV Sederhana