Kamaruddin mengatakan, pernyataan yang tidak didukung bukti, hanya akan menjadi omong kosong.
"Itu enggak bisa dipercaya kalau cuma dalil-dalil."
"Dalil-dalil tanpa bukti itu omong kosong," ujarnya, Minggu (31/7/2022).
Dirinya lalu meminta pihak kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menyertakan bukti.
"Tanggapan saya, tunjukkan buktinya."
"Tunjukkan bukti berupa rekaman CCTV, nah baru saya tanggapi ya nanti."
"Kalau kita kan, dalil kita semua ada buktinya toh," beber dia.
Peran empat tersangka
Peran keempat tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah terungkap.
Adapun empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan Bharada E berperan menembak Brigadir J.
Lalu, RR dan KM diketahui membantu dan ikut menyaksikan peristiwa tersebut.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dikutip Tribunnews.com dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas Agus.