Apa Arti O7? Kata Viral yang Sering Diungkapkan untuk Memberi Apresiasi Kepada Orang Lain

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arti kata O7.

Kata slang ini terlebih dadhulu muncul dan populer digunakan di Twitter, karena media sosial ini dikenal membatasi jumlah tejs yang kita tulis dalam sebuah cuitan (tweets).

Dihimpun dari berbagai sumber, Social Justice Warrior merupakan kepanjangan dari kata berbahasa Inggris yakni Social Justice Warrior yang diartikan sebagai pejuang keadilan sosial.

Ungkapan ini seringkali diucapkan bagi sekelompok orang yang sedang berusaha memperjuangkan suatu keadilan.

Istilah SJW pertama kali digunakan pada 1991, untuk mengapreasi aktivis asal Kanada, Michel Chartrand yang telah melakukan beberapa aksi untuk menentang ketidakadilan yang terjadi di masyarakat.

Kata slang ini ramai digunakan di media sosial dan disematkan kepada netizen yang sering bersuara untuk memperjuangkan isu feminisme, lingkungan, kesetaraan hak dan pandangan ideologi lainnya.

Namun, kata Social Justice Warrior atau pejuang keadilan sosial ini tidak selamanya memiliki arti positif.

Kata Social Justice Warrior juga bisa digunakan sebagai sindiran, bagi orang yang selalu merasa benar secara berlebihan dan menganggap orang yang berlawanan dengan ideologinya selalu salah.

Selain itu, istilah Social Justice Warrior diberikan kepada orang-orang yang terlalu ingin dilihat sebagai pejuang kebenaran/keadilan, namun dilakukan dengan mempermalukan orang yang dianggap salah.

Apa Arti Justice Collaborator

Baca juga: Apa Arti DGAF? Kata Viral yang Menunjukkan Ekspresi Tak Peduli dengan Komentar Orang

Baca juga: Apa Arti CTW? Kata Viral yang Menunjukkan Ekspresi Kekecewaan di Media Sosial

Ilustrasi petinggi Polri atau polisi. (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, istilah Justice Collaborator berarti Saksi Pelaku.

Saksi Pelaku atau Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) ada beberapa pedomannya.

Adapun seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

1. Seseorang tersebut merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

2. Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.

Halaman
1234