Keterangan dan bukti-bukti dapat membantu penyidik dan atau penuntut umum untuk mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana tersebut.
Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA tersebut yakni tindak pidana yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah serta ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Ada beberapa keuntungan apabila seseorang dinyatakan sebagai sakti pelaku atau justice collaorator.
Kembali merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014, dalam pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut pasal 10A ayat 1, saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
Penanganan secara khusus yang dimaksud berupa:
1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya
2. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya
3. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya
Sementara penghargaan atas kesaksian yang dimaksud berupa:
1. keringanan penjatuhan pidana
2. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana
Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim.
Arti Kata YTTA
Baca juga: Apa Arti YNTKTS? Kata-kata Viral di TikTok hingga Twitter yang Dipopulerkan Presiden Jokowi
Baca juga: Apa Arti Sat Set Sat Set? Kata-kata Viral Bahasa Slang yang Sering Dijumpai di TikTok & Twitter
Biasanya istilah YTTA ini ditulis di status media sosial dengan tujuan tertentu.
Meski sering digunakan di media sosial, namun arti YTTA menjadi istilah yang masih sedikit orang yang tau.
Banyak netizen yang belum paham apa itu YTTA atau arti YTTA dalam bahasa gaul.
Karena itulah Tribunpekanbaru.com menyajikan penjelasan tentang arti YTTA dalam bahasa gaul.
YTTA merupakan gabungan huruf singkatan dari empat kata
YTTA adalah singkatan dari Yang Tau Tau Aja.
Bila istilah YTTA ini ditulis dalam bentuk Tagar di media sosial (#YTTA), maka maksudnya adalah sebagai penegasan yang diberikan oleh si penulis status.
Misalnya kamu membuat sebuah status tentang sesuatu hal, dan kamu memberikan tagaar #YTTA.
Maka status kamu itu maksudnya hanya ditujukan buat orang-orang yang paham dan mengerti dengan status media sosial yang kamu buat.
Status atau postingan di media sosial yang mengandung istilah atau singakatan 'YTTA', bisa jadi itu sebuah curhatan atau sindiran buat seseorang. Itulah YTTA artinya dalam bahasa gaul .
Arti Kata Slebew
Baca juga: VIRAL di Tiktok & Twitter, Ternyata Ini Arti Kata POV, Bahasa Kekinian yang Kerap Ditulis di Medsos
Baca juga: ARTI Kata Ghosting, Trending Twitter di Tengah Polemik Kandasnya Hubungan Kaesang & Felicia Tissue
Tidak ada arti dan pengertian spesifik terkait dengan kata Slebew ini.
Sebenarnya, kata "Slebew" menjurus kepada sebuah konten maupun unggahan yang berbau pornografi, mesum dan hal-hal negatif lainnya.
Istilah "Slebew" ini tidak terdapat di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maupun Bahasa Inggris.
Dihimpun dari berbagai sumber, slebew merupakan plesetan ungkapan yang mewakili kata-kata dewasa/pornografi yang vulgar, agar tidak terlalu mencolok.
Kata ini mulanya berasa dari postingan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang pernah viral di sosial media karena memblokir ratusan situs video dewasa.
Dalam bahasa gaul, penggunaan kata ini cukup populer mulai dari Instgram hingga TikTok.
Seperti contoh berikut:
"Bilangnya mo curhat, tapi malah curhat di OYO, Slebeww"
"Otak lo slebew"
Itulah pengertian dari kata Slebew dalam bahasa gaul beserta contoh penggunaanya.
(TribunSumsel.com/Novaldi Hibaturrahman)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Apa Itu SJW? Kata Gaul yang Sering Digunakan Netizen Ternyata Ini Artinya.