Dalam kesempatan itu Ferdy sambo juga mengaku menyesal telah melibatkan anak buahnya, Bharada E.
Diketahui Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
Ferdy Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ia juga menyusun skenario adu tembak dalam kematian Brigadir J.
Baca juga: Mahfud MD Bongkar Fakta, Sebut Ferdy Sambo Punya Kerajaan Polri, Buat Drama Pelecehan: Menjijikkan!
Baca juga: MENCEKAM! Bharada E Diperintah Ferdy Sambo, Tak Niat Tembak Brigadir J, Karir Tercoreng: 4 Kali Tes
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diperiksa Komnas HAM, Ferdy Sambo Menangis
Irjen Ferdy Sambo disebut menyesal melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut telah meminta maaf bahkan hingga menangis.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik.
Taufan menyebut dirinya telah bertemu dengan Ferdy Sambo dan berbicara secara mendalam.
Dalam perbincangan tersebut, Taufan menyampaikan soal nasib Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan.
Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo.
Padahal semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan menitir kariernya sebagai polisi.
Ferdy Sambo pun kemudian mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Ia juga meminta maaf kepada Bharada E.