Namun barang bukti tersebut menghilang setelah Timsus melakukan pemeriksaan.
Hal itu, kata Taufan, membuktikan ada barang bukti yang memang dihilangkan.
"Barang bukti yang tadinya masih ada kemudian sekarang setelah Timsus memeriksa tidak ada,"
"Jadi ketahuan barang bukti yang dihilangkan," tutur Taufan.
Di sisi lain, Taufan menduga ada jejak darah yang sudah dihapus.
Dalam foto Brigadir J sesudah ditembak, Taufan menyebut ada genangan darah di sekitar kepala almarhum yang menjadi salah satu sasaran tembak.
Namun, lanjut Taufan, tak ada ceceran darah di tempat lain.
"Jadi genangan darah di sekitar kepala dan leher almarhum. Ada dugaan juga jejak-jejak tertentu yang dihilangkan,"
"Kalau kita dengar cerita misalnya Richard dia menembak, posisinya sebelumnya di tempat yang ada jenazah,"
"Bisa jadi (sudah digeser) dan ceceran darah sudah dihilangkan. Bisa jadi begitu," kata Anam.
Baca juga: Bharada E Trauma Saat Injakkan Kaki di Rumah Ferdy Sambo, Pejamkan Mata Ketika Menembak Brigadir J
Baca juga: Sebelum Menembak Sambo Tanya: Kenapa Tega Kurang Ajar ke Ibu? Brigadir J Bingung: Kurang Ajar Apa?
Enam Perwira Jalan Sidang Etik
Sementara itu, enam perwira menjalani sidang etik kasus menghalangi penyidikan insiden tewasnya Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
Enam perwira yang menjalani sidang etik yakni Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni.