10 Nama Napi Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan, dari Ratu Atut, Eks Jaksa Pinangki Hingga Zumi Zola

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

10 nama narapidana yang dibebaskan bersamaan

Kasus Pinangki

Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Saat itu, Djoko statusnya buron. 

Namun usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. 

Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.

(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratu Atut, Zumi Zola, Hingga Eks Jaksa Pinangki, Inilah Rombongan Koruptor yang Dibebaskan Bersamaan