TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kilas balik kasus Setya Novanto, eks Ketua DPRD yang korupsi e-KTP.
Setelah menjalani hukuman di penjara, kini Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat.
Setya Novanto merupakan narapidana kasus korupsi proyek pengadaa e-KTP di tahun 2011-2013.
Ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Momen pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar itu terjadi jelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Baca juga: DULU Parlente Berjas, Setya Novanto Mantan Ketua DPR Kini Bercaping, Bawa Sabit Turun ke Sawah
Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas.
Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.
"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.
Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.
"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.
Baca juga: Terungkap Alasan Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI yang Korupsi e-KTP Rp2,3 T Bisa Bebas Bersyarat
MA Kabulkan PK Setnov