Calon penerima BSU akan diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan melalui proses verifikasi dan validasi.
Syarat Penerima BSU Tahun 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta/bulan.
Pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, atau Polri
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara Cek Penerima BSU Tahun 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Jika Anda sudah punya akun, ketikka e-mail dan Password;
3. Jika Anda belum punya akun, klik "Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk pembuatan akun;
4. Setelah memiliki akun, silakan masuk kembali ke halaman awal;
5. Klik "Kartu Digital";
6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening.
7. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan oleh perusahaan Anda, maka Anda akan menerima BSU dari Kemnaker.