Tata Cara Pemberian BSU
Kemenaker telah mengatur tata cara pemberian BSU melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Pada BAB III Pasal 7, dijelaskan alurnya sebagai berikut:
1. Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU sesuai dengan persyaratan.
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima BSU.
4. Daftar calon penerima BSU disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada
Menteri dengan melampirkan:
- berita acara; dan
- surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima BSU yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
5. KPA menetapkan penerima BSU berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung BSU kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Kemudian, penyaluran BSU ini akan dilakukan melalui Kantor Pos atau Bank HIMBARA BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI.
(Tribunnews.com, Widya, Yunita) (Kompas.com, Elsa Catriana) (KompasTV, Dina Karina)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Cara Cairkan BSU Bagi Pekerja yang Tak Punya Rekening Bank Himbara dan BSU Cair Hari Ini, Simak Cara Cek Penerima BSU dan Tata Cara Pemberian BSU