"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya,"
"Tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," kata Sunarto.
Saat ini, tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum Polisi Buat Ulah, Polwan di Riau Pukuli Wanita Pacar Adiknya Sampai Bikin Pak RW Meninggal