BIKIN Konten Prank KDRT, Baim Wong & Paula Verhoeven Dilaporkan Sosok Ini ke Polisi: Pembodohan!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Febriman Sarlase (kiri), Baim Wong dan Paula Verhouven (kanan). Pasangan selebriti itu kini dilaporkan ke polisi.

Buntut konten prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya buka suara.

Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polsek Kebayoran Lama ini untuk meminta maaf.

Tindakan itu mereka lakukan setelah konten prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menuai kecaman publik.

Bagaimana tidak, konten milik Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai tidak berempati lantaran dibuat sesaat setelah kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar terkuak.

Dikutip dari Kompas.com, mereka tiba di Polsek Kebayoran Lama dengan mengendarai mobil Hyundai hitam bernomor polisi B 2177 SRJ.

Tampak mereka masuk ke ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kebayoran Lama.

Baca juga: Sebut Konten Prank KDRT Baim Wong Termasuk Pidana, Polisi Bisa Jerat Pasal Ini: Pemalsuan Laporan

Baca juga: LPSK Soroti Konten Prank KDRT Baim Wong, Sebut Murahan: Kasihan Bila Korban Sebenarnya Tak Dipercaya

Baim dan Paula rupanya menemui polisi yang mereka kerjai dalam konten prank itu, yakni Aiptu Syahrul Budiawan.

Namun, petugas mengarahkan agar mereka langsung meminta maaf kepada Kapolsek Kebayoran Lama.

"Kalau mau minta maaf ke Kapolsek saja," kata Syahrul.

Senang niatnya disambut, Baim pun juga menyebut ingin meminta maaf kepada satu anggota yang lain.

"Boleh, boleh banget. Sama itu juga anggota yang satu kemarin, Pak Deni," kata Baim.

Saat keluar dari ruang SPTK, Baim menjelaskan bahwa pembuatan konten prank KDRT itu dilakukan karena ia merasa kenal dengan anggota polisi di Polsek Kebayoran Lama.

Baim merasa akrab lantaran sering bertemu langsung di kantor polisi dengan anggota Polsek Kebayoran Lama.

Namun, dia menyadari bahwa tindakannya melakukan prank di instuisi memang tidak dibenarkan.

Halaman
1234