Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan