14 Jenis Pelanggaran di Operasi Zebra 2022, Lengkap dengan Besaran Dendanya: Lawan Arus Rp 500 Ribu

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya saat lakukan penilangan. 14 jenis pelanggaran di Operasi Zebra 2022, lengkap dengan besaran dendanya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ

Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

Halaman
1234